Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Fungsi BPD
BPD mempunyai fungsi dalam pemerintahan, seperti :
Membahas Dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD :
menggali aspirasi masyarakat;
menampung aspirasi masyarakat;
mengelola aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah Desa;
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.