BPD Desa Wates

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD mempunyai fungsi pemerintahan.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi dalam pemerintahan, seperti :

Membahas Dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD :

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi Dan Nama-Nama BPD Desa Wates

Tahun 2019-2025

NO

NAMA

JABATAN

1

Mahmudi

Ketua

2

Sutadi Harianto

Wakil Ketua

3

Wijianto

Sekretaris

4

Sariati

Anggota

5

Andri

Anggota

6

Yudianto

Anggota

7

Agus Siswanto

Anggota

8

Harsis Harianto

Anggota

9

Istrini

Anggota

WhatsApp
Messenger
Jual Nanas
Messenger
WhatsApp
Jual Nanas