Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Wates membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
PPID Desa merupakan ujung tombak pelayanan informasi publik di tingkat desa, yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi yang akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Membangun serta mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang efektif dan efisien.
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang pelayanan informasi publik.
Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Wates dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi.
Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku.
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Pengujian Konsekuensi.
Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya.
Penetapan informasi yang sebelumnya dikecualikan namun telah habis masa pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil, sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi publik.
Dengan keterbukaan informasi publik, mari bersama kita bangun Desa Wates yang lebih baik, partisipatif, dan bertanggung jawab. PPID Desa Wates hadir untuk melayani Anda!
