SOP Alur Pengajuan Keberatan

SOP Alur Pengajuan Keberatan adalah panduan resmi yang menjelaskan tata cara bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diterima. Prosedur ini mencakup tahapan pengajuan, waktu penanganan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaian keberatan.

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan kebertan ke Atasan PPID.
  2. Alur pemohonan keberatan :
    • Diterima meja layanan informasi public di badan publik.
    • Petugas layanan informasi menulis dalam formulir permohonan keberatan (kelengkapan administrasi : identitas pemohon, alasan permohonan).
    • Petugas meminta bukti permohonan IP (beserta kelengkapannya).
    • Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan pemohon, dipersilahkan menandatangani Formulir Permohonan keberatan, selanjutnya desk menandatangani dan menulis nomor registrasi.
    • Petugas menyampaikan Formulir Keberatan kepada pemohon, PPID dan atasan PPID serta mengarsip.
  3. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberikan tanggapan/jawaban
  4. Apabila pemohon puas, keberatan selesai.
  5. Tidak puas, mengajukan sengketa informasi ke KI selambat-lambatnya 14 hari kerja, sejak mendapat tanggapan/jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp
Messenger
Jual Nanas
Messenger
WhatsApp
Jual Nanas